Analisis Mengenai Akibat Hukum dalam Sistem Keluarga Menurut Prespektif Antropologi



Nama : Riki Mukarom
NIM : 1133010092
Kelas : AS PI A/V

Antropologi Hukum
Analisis Mengenai Akibat Hukum dalam Sistem Keluarga Menurut Prespektif Antropologi

Dalam perspektif antropologi hukum, hukum itu lahir dari sebuah kebudayaan masyarakat. Melihat daripada hal tersebut, peran antropologi hukum sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang dari berbagai kebudayaan, termasuk didalamnya ada yang dinamakan hukum adat dan hukum agama. Dalam kedua corak hukum tersebut yang berkembang di masyarakat melalui kebudayaan, di dalamnya terkandung pula peraturan-peraturan yang memuat mengenai hukum pribadi/personal, maupun hukum publik.
            Mengenai hukum yang bersifat pribadi/personal atau dalam kajian hukum di Indonesia sekarang disebut dengan Hukum Perdata, yang di dalamnya mengatur tata cara bagaimana menerapkan hukum di lingkungan tersebut, misalkan pengaturan yang dilakukan dalam perkawinan disebut sebagai hukum perkawinan, pengaturan yang mengatur bagaimana pengurusan dari harta waris diatur dalam hukum kewarisan, dan hukum-hukum mengenai hal-hal yang bersifat pribadi lainnya. Termasuk dalam kajian hukum agama pun itu menjadi bagian yang mesti diterapkan di masyarakat. Dalam penerapannya itu sendiri selain hukum tersebut dapat berlaku positif, pastinya ada saja bagian dimana hukum tersebut menimbulkan suatu akibat dalam proses penerapannya. Hal yang menjadi akibat dari hukum tersebut akan dianalisis menurut perspeektif antropologi dalam hal ini mencakup ruang lingkup sistem hukum keluarga.
            Dalam cakupan sistem hukum keluarga itu sendiri, tidak lepas dari yang namanya perkawinan dan kewarisan serta akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari kedua hal tersebut. Hukum perkawinan di Indonesia itu sendiri telah diatur dalam suatu undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan PP Nomer 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang perkawinan nomer 1 tahun 1974 tersebut yang saat ini masih berlaku.
            Perkawinan itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam pada bab II pasal 2 menyebutkan bahwa “ Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad ynag sangat kuat atau mitsaqon gholidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Ibadah”. Perkawinan berkaitan langsung dengan keluarga. Ketentuan-ketentuan dalam hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan mengenai hukum yang bersankutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan perkawinan. Perkawinan sebenarnya merupakan langkah awal terhadap terjadinya sebuah hukum, karena dengan terjadinya sebuah perkawinan maka hukum-hukum dan peraturan-peraturan dapat langsung di aplikasikan, dan nilai hukum yang positif dan negatif pun akan di ketahui setelah hukum itu berlaku. Dalam hukum perkawinan itu sendiri sebagai bagian dari sistem hukum keluarga, terdapat akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya diantaranya yaitu :
a)    Hubungan kekerabatan/persaudaraan
b)    Timbulnya hak dan kewajiban serta kedudukan suami isteri
c)    Timbulnya hak dan kewajiban serta kedudukan anak
d)    Adanya hak kekuasaan orang tua terhadap anak
e)    Timbulnya hak perwalian bagi anak perempuan oleh bapaknya
f)     Timbulnya hak harta bersama (gono-gini)
g)    Timbulnya hak waris mewarisi

Jikalau semua itu dilihat dari perspektif antropologi, maka apa yang ada  pada hukum perkawinan tersebut sebagai bagian dari sistem hukum keluarga, maka itu merupakan sebuah proses kehidupan manusia dalam mengembangkan tatanan hidup yang harmonis dan teratur atas adanya interaksi kebudayaan dengan kebudayaan lainya hingga terbentuklah suatu tatanan peraturan yang tentunya akan sangat bermanfaat apabila dikaji, karena sesungguhnya kehidupan manusia itu terus berkembang sesui dengan perkembangan pola pemikiran dari masing-masing manusia itu sendiri tanpa memandang itu semua dari segi syara. Tentunya apabila kebudayaan manusia terus merangkak naik, maka untuk kesesuaian zaman yang terus berkembang hukum dan sistem hukum  itu sendiri pun harus mengalami perubahan disesuikan dengan perkembangan objek hukumnya tersebut yaitu manusia. Manusia membentuk sistem hukum untuk menerapkan hukum, sedangkan yang di sebut sistem hukum itu merupakan susunan hukum yang teratur, sistem hukum terdiri atas keseluruhan kompleks yakni berupa putusan, peraturan / Undang-undang, pengadilan, lembaga, dan nilai-nilai. Sistem hukum juga bersifat berkesinambungan dan otonom serta memilki fungsi menjaga keseimbangan terhadap tatanan di dalam masyarakat.

Karena Antropologi erat kaitannya dengan kehidupan kebudayaan masyarakat, dan karena kebudayaan merupakan pedoman menyeluruh yang konperhensif dan mendasar bagi kehidupan masyarakat dalam mempertahankan kehidupannya [Antropogi Hukum:2012:16], maka sudah sewajarnya jika pembaharuan hukum atau sistem hukum itu diperlukan kecuali untuk aturan yang langsung dari agama. Yang jelas manusia tidak akan bisa lepas dari yang namanya peraturan dimanapun manusia itu berada pasti akan membentuk suatu kelompok dan akan membentuk pula sebuah peraturan dikarenakan hakikat manusia itu sendiri selain sebagai makhluk individu juga merangkap sebagai makhluk sosial.
Sebenarnya sudah sangat jelas apabila berbicara mengenai tatanan hukum di masyarakat, masyarakat telah mempunyai tananan hukum tersendiri dari hukum agamanya masing-masing karena seebagian besar masyarakat Indonesia telah memeluk agama, terutama agama islam yang didalamnya telah memuat berbagai peraturan yang amat sangat komplit termasauk diddalamnya memuat tentang hukum keluarga. Masyarakat hanya perlu membentuk dan mengembangkan sistem hukumnya saja cara agar bagaimana hukum yang sudah ada tersebut dapat diterapkan.




Daftar Pustaka

o   Beni Ahmad Saeabani dan Encup Supriatna, 2012. Antropologi Hukum. Bandung. CV Pustaka Setia
o   Kompilasi Hukum Islam

Komentar

Postingan Populer