Makalah Tentang Advokat

Pembahasan
A.      Pengertian
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan,yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang-undang[1], jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien adalah orang, badan hukum, atau kembaga lain menerima jasa hukum dari advokat. Bantuan hukum adalah jasa hujum yang diberikan advokat secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu.[2]
        Kata advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu “ADVOCARE” yang berarti to deffend, to call one said, to vouch or to warrant.Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut “ADVOCATE” yang berarti to speakin favorof or defend by argument, to support, indicate or recommand publicly. Dalam bahasa Belandajuga disebutkan bahwa advokat berasal dari kata “ADVOCAAT” yakni seorang yang telah resmi dianggakat dalam profesinya sebagai  Meester in de Rechten (Mr).
Di Indonesia sendiri, muncul penamaan-penamaan yang berkaitan dengan profesi advokat ini diantaranya lawyer, pengacara, barrister, penasehat hukum, dan konsultan hukum. Variasi dari penamaan-penamaan tersebut dikarenakan dalam undang-undang memakai istilah yang  berbeda-beda, misalkan dalam undang-undang no.1 tahun 1981 tentang kitab undang-undang  hukum acara pidana (KUHAP) mengunakan istilah penasehat hukum, sedangkan dengan disahkannya undang-undang no.18 tahun 2003 tentng advokat, maka seluruh penamaan yang berhubungan dengan dengan konteks pembelaan baik didalam ataupun diluar persidangan telah disatukan menjadi “advokat”, sehingga semua penamaan yang lain sudh tidak dipakai lagi.
Sedangkan menurut Kode Etik Advokat ( disahkan tahun 23 mei tahun 2002 ), advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan bedasarkan undan-undang yang berlaku, baik sebagai advokat, pengacara,penasehat hukum, pengacara praktek, ataupun sebgai konsultan hukum.
Dalam hal ini seorang advokat selain memberikan bantuan hukum diluar pengadilan, berupa konsultasi hukum, negosiasi,maupundalamhal pembuatan perjanjian kontrak-kontrak dagang ataupun melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum dari klien baik orang maupun lembaga atau badan hukum yang menerima jasa hukum dari advokat.

B.      Fungsi dan peranan advokat dalam proses penegakan hukum
Peran dan fungsi advokat tidak akan lepas dari yang namanya penegakan hukum, khususnya di Indonesia. Pola penegakan hukum dipengaruhi oleh tingkat perkembangan masyarakat, tempat hukum itu berlaku atau diberlakukan (locus tempus). Dalam masyarakat yang sederhana,pola penegakan hukumnya dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang sedehana pula, namun dalam perkembangan masyarakat yang modern atau bisa dikatakan sedikit lebih maju perkembangannya yang memiliki tingkat rasionalitas dan tingkat spesialisasi dan differensiasi yang begitu tinggi,pengognisasian penegakan hukum menjadi lebih kompleks dan birokratis dalam proses penegakan hukumnya.
Sebagai akibatnya, penegakan hukum bukan lagi berbicara tentang orang yang menjadi apaarat penegak hukum tersebut,tapi juga organisasi yang mengatur dan mengoprasionalisasikan proses penegakan hukum tersebut. Secara sosiologis, ada suatu jenis hukum yang mempunyai daya laku bisa lebih kuat dibanding hukum yang lain. Banyak didapati hukum yang ada sebagai produk dari sebuah kekuasaan tidak sesuai dengan kenyataanya dengan hukum yang nyata di masyarakat. Maka berdasarkan pada fenomena tersebut, fungsi dan peranan advokat dalam upaya penegakan hukum menurut ketentuan pasal 5 ayat (1) undang-undang  no.18 tahun 2003 tentang advokat dan lainnya adalah secara garis besar sebagai berikut:
1.       Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijaminoleh hukum dan peraturn perundang-undangan. Artinya profesi advokat bisa disamakan dengan  kedudukan penegak hukum lainnya dalammenegakan hukum dan keadilan.
2.       Memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang membutuhkan dengan tidak boleh membedakan antara ras, suku, dan agama dalam melakukan praktek penegakan hukum tersebut.
3.       Menjunjung tinggi nilai keadilan dan morlitas serta kebenaran.
4.       Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
5.       Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus menerus (continues legal education) untuk memperluas wawasn keilmuannya.
6.       Membela kepentingan klien (litigsi) diluar pengadilan dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation).
7.       Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (pro bono publico).
8.       Memberikan pelayanan hukum (legal service), konsultasi hukum (legal consultation),nasehat hukum (legal advice), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information), dan dan menyusun kontrak-kontrak atau perjanjian (legal drafting).
9.       Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran.
10.   Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
11.   Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat.
12.   Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat.
13.   Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional mauoun internasional.
14.   Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat.

C.      Pemahaman Masyarakat Tentang Jasa Advokat

Penggunaan jasa advokat tidak hanya diperlukan seseorang ketika menghadapi masalah hukum. Terkadang, masyarakat borjius atau kalangan atas, memiliki pengacara atau advokat pribadi. Bahkan, tidak jarang para pengacara atau advokat sering dipakai sebagai juru bicara seseorang. Proses memilih advokat atau pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya hampir sama dengan proses memilih dokter, akuntan, notaris, arsitek, dan pekerja propesianal lainnya.[3]
Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih jasa perizinan dan menentukan advokat atau pengacara untuk menangani urusan hukumnya, beberapa petunjuk dapat dijalankan.[4]
1.       Pastikan bahwa advokat atau pengacara tersebut benar-benar merupakan advokat atau pengacara resmi yang memiliki izin praktik yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau “porkot”.
2.       Pastikan bahwa advokat atau pengacara memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
3.       Pastikan bahwa advokat atau pengacara tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.
4.       Pastikan bahwa advokat atau pengacara tidak akan melakukan kerjasama dengan pihak lawan atau advolat/pemgacara pihak lawan.
5.       Pastikan bahwa advokat atau pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam keadvokatan atau pengacaraan (perusahaan konsultan atau kantor konsultan), termasuk menyangkut etika, moral, dan kejujurannya.
6.       Pastikan bahwa advokat atau pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktik hukum.
7.       Pastikan bahwa advokat atau pengacara adalah tipe pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar-benar bekerja demi kepentingan kliennya.
8.       Jika merasa ragu terhadap kredibilitas seorang advokat atau pengacara, mintkanlah fotokopi izin praktik advokat yang bersangkutan (berwarna merah) yang diterbitkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang advokat atau pengacara tersebut langsung kepada asosiasi-asosiasi advokat atau pengacara resmi yang diakui oleh undang-undang, yaitu Persatuan Advokat Indinesia (PERADI), Kongres Advokat Indinesia (KAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), HimpunanAdvokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
9.       Jika diperlukan tidak sepantasnya oleh oknum advokat atau pengacara, laporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokatyang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), ), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), HimpunanAdvokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

D.      Sistem Tarif Dan Kode Etik Advokat

Jasa advokat merupakan jasa yang memberikanperlindungan hukum dan pendampingan hukum kepada klien yang dihadapkan pada sebuah masalah hukum, pembayaran terhadap jasa advokat dilakukan oleh klien yang menggunakan jasa advokat tersebut dengan jumlah atau nominal yang telah disepakati . ini sesuai dengan isi UU No. 18 Tahun 2003tentang advokat pasal 1 ayat 7, yang menyebutkan bahwa, “Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien”. Juga disebutkan dalam pasal 1 poin (f)dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena tidak adanya standarisasi baku yang mengatur batas munimal dan maksimal jumlah bayaran jasa advokat. Para advokat biasanya mengenakan tarif yang dianggap pantas oleh kedua belah pihak, atau mungkin kisaran yang dianggap pantas menurut kantor advokat yang bersangkutan.[5]
Dalam dunia advokat dikenal dengan lima metode pembayaran jasa advokat.
1.       Pembayaran borongan (contract fee). Advokat memperoleh bayaran yang sudah ditentukan besarnya hingga perkara tersebut tuntas ditangani, diluar honorarium keberhasilan menangani perkara (success fee). Jadi, kalah atau menang dalam menangani suatu perkara, advokat tetap menerima honorarium sebesar yang telah disepakati, baik tatacara maupun pembayarannya.
2.       Pembayaran berdasarkan porsi (contingent fees). Advokat menerima bagian dari hasil yang dimenangkan oleh klien pada suatu sengketa hukum. Akan tetapi, advokat hanya akan menerima bagian jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut (success fee). Jika tidak berhasil, dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya operasional yang telah dikeluarkannya.
3.       Pembayaran perjam (hourly rate). Cara pembayaran ini seperti ini dilakukan untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Jika metode ini yang digunakan, saat calon klien menggadakan pembicaraan dengan calon advokat yang dipilih, klien harus terlebih dahulu menanyakan tarif advokat perjam dan waktu minimum pemakaian jasanya. Kebanyakan advokat menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 menit. Metode ini kurang cocok untuk perkara litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di Pengadilan/Kepolisian/Kejaksaan) yang besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk penanganannya.
4.       Pembayaran di tetapkan (fixed rate). Advokat yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap. Sistem ini tidak dipakai untuk pelayanan jasa dalam lingkup litigasi. Sistem ini, biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis kecil. Contohnya, seorang advokat menetapkan pembayaran untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen.
5.       Pembayaran berkala (retainer). Jika seorang advokat menggunakan sistem pembayaran berkala, klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran perbulan sebelum berbagai jasa hukum diterima oleh klien (pembayaran didepan) dan harus diperinci untuk disepakati bersama.[6]

E.       Hubungan Kode Etik Dan Undang –Undang Advokat

Dalam organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang terdapat dewan kehormatan. Dewan kehormatan inilah yang berperan untuk memberikan sanksi kepada seorang advokat yang melanggar kode etik. Sejauh ini, peranan Dewan Kehormatan dipandang cukup efektif.[7]
Sering terjadi pandangan buruk di masyarakat terhadap seorang advokat yang membela seorang klien yang dimata masyarakat telah dinyatakan bersalah atas suatu kasus. Tidak jarang masyarakat mencemooh advokat yang menjadi kuasa hukum terdakwa. Dari sudut UU No. 18 Tahun 2003, hal ini dapat dimungkinkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 15 UU No. 18 tahun 2003. Disebutkan pula dalam pasal 18 ayat 2 bahwa advokat tidak dapat diidentikan dengan klien yang sedang dibelanya.
Seorang advokat tidak dapat membela seorang klien yang telah nyata-nyata bersalah agar dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi semata-mata enjadi penasihat atau pendamping tersangka di muka Pengadilan. Di sini, advokat bertugas untuk mendampingi agar hak-hak yang dimiliki tersangka tidak dilanggar. Hal ini karena tidak jarang seorang tersangka di perlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Akan tetapi, seorang advokat berhak untuk menolak pendampingan hukum kepada seorang klien dengan alasan bertentangan dengan hati nurani advokat, tetapi tidak diperkenankan karena alasan perbedaan agama, suku, kepercayaan, keturunan, dan sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 pion (a) Kode Etik Advokat Indonesia. Pendampingan hukum yang dilakukan oleh seorang advokat sesuai dengan UU No. 18 tahun 2003 dan kode etik advokat indonesia, bebas kepada siapapun tanpa membedakan agama, kepercayaan, dan sebagainya.
Dalam melaksanakan profsinya, seorang advokat memiliki aturan atau norma yang harus dipatuhi, yaitu berupa kode etik. Kode etik advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi, tetapi membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik pada klien, pengadilan, teman sejawat, negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri.


BAB IV

Kesimpulan

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan,yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang-undang ,adapun peran dan fungsi advokat tidak akan lepas dari yang namanya penegakan hukum karena advokat merupakan satu dari empat catur wangsa penegakan hukum selain dari hakim, jaksa dan polisi.
Pemahaman masyarakat terhadap advokat itu sendiri sangatlah penting, karena dapat membantu masyarakat yang awam terhadap hukum, membantu untuk nyelesaikan perkara dan karena kebutuhan masyarakat sesuai dengan kebutuhan hukumnya hampir sama dengan proses memilih jasa profesi lainnya seperti membutuhkan jsa dokter, guru, arsitek, konsultan, notaris dan lain-lain.
Profesi advokat sudah diatur dalam undang-undang telah diatur dalam undang-undang nomer 18 tahun 2003 dan pengaturan tentang kode etik advokat yang disahkan pada tanggal 23 mei tahun 2002 didalamnya mengatur jug mengenai pelanggaran dan sanksi yang di berikan kepada advokat yang melanggar tersebut seperti sanksi-sanksi hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal 16 kode etik advokat berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Dalam organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang terdapat dewan kehormatan. Dewan kehormatan inilah yang berperan untuk memberikan sanksi kepada seorang advokat yang melanggar kode etik. Sejauh ini, peranan Dewan Kehormatan dipandang cukup efektif. Kode etik advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi, tetapi membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik pada klien, pengadilan, teman sejawat, negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri. Jadi dalam hal ini hubungan antara undang-undang yang mengatur tentang advokat berkesinambungan dengan kode etik advokat yang mengatur tata cara bagaimana advokat itu bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam kode etik tersebut agar apa yang dialkukan tidak melenceng jauh dari apa yang telah diatur dan ditetapkan.









Daftar Pustaka

1.       Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
2.       Luhut M.P Pangaribuan. Advokat dalam Contempt of Court Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi. Dalam Amir Syamsuddin. Tanggung jawab Profesi danEtika Advokat. Di : http//:Click-gtg.blogspot.com/2017/03
3.       Sidarta. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung ;Refika Aditama. 2006
4.       Nuh, Muhammad. Etika Profesi Hukum.Bandung; CV Pustaka Setia. 2011.
5.       Nasution, M.Irsan. Buku Daras Etika Profesi Hukum. Bandung. 2017
6.       Rahardi, Kunjana. Bahasa Indonesia Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta; Erlangga.2009

Foot noter

[1].Luhut M.P Pangaribuan. Advokat dalam Contempt of Court Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi. Dalam Amir Syamsuddin. Tanggung jawabProfesi danEtika Advokat. Di : http//:Click-gtg.blogspot.com/2017/03
[2].Kunjana Rahardi, Bahasa Indonesia Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta; Erlangga.2009 hal. 144
[3].Undang-undang nomor18 tahun 2003
[4].M. Irsan Nasution, Buku Daras Etika Profesi Hukum, Bandung, Hlm 48
[5].Muhammad Nuh S.H, M.H, Etika Profesi Hukum. Bandung, CV Pustaka Setia, 2011. Hlm 274
[6].Ibid, hlm 275
[7].Muhammad Nuh S.H, M.H, Etika Profesi Hukum, Bandung, CV Pustaka Setia, 2011. Hlm 276
[8].Ibid, hlm 278
[9].Ibid, hlm 279





[1] .Undang-undang nomor18 tahun 2003
[2] M. Irsan Nasution, Buku Daras Etika Profesi Hukum, Bandung, Hlm 48
[3] Muhammad Nuh S.H, M.H, Etika Profesi Hukum, Bandung, CV Pustaka Setia, 2011. Hlm 274
[4] Ibid, hlm 275
[5] Muhammad Nuh S.H, M.H, Etika Profesi Hukum, Bandung, CV Pustaka Setia, 2011. Hlm 276
[6] Ibid, hlm 278
[7] Ibid, hlm 279

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer