Makalah Sistem Hukum
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian Sistem Hukum dan Masyarakat
Yang dinamakan sistem hukum ada beberapa pendapat antara lain :
1.
menurut Sudikno Mertukusumo adalah yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai
interaksi satu sama lain dan bekerja untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
2.
Sedangkan menurut Bellefroid sistem hukum adalah rangkaian kesatuan
peraturan-peraturan yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
3.
Yang lain seperti Subekti menyebutkan bahwa sistem hukum merupakan
suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdri dari
bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, yang tersusun dari rencana ataupun
pola dan hasil dari pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
Sedangkan
masyarakat itu sendiri merupakan sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu
daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum tertentu pula.
Dari beberapa pengertian tersebut diatas dapat kita tarik kesimplan
bahwa yang namanya masyarakat tidak akan pernah bisa lepas dari yang namanya
hukum begitupun sebaliknya, hukum itu sendiri menghasilkan suatu sistem hukum
yang didalamnya terbentuk karena adanya interaksi sosial di masyarakat satu
dengan yag lainnya yang menjadikan susunan atau tatanan yang teratur baik
rencana atau pola dari hasil pemikiran bersama untuk mencapai suatau tujuan.
Secara sederhana sistem hukum merupakan susunan hukum yang teratur, sistem
hukum terdiri atas keseluruhan kompleks yakni berupa putusan, peraturan /
Undang-undang, pengadilan, lembaga, dan nilai-nilai. Sistem hukum juga bersifat
berkesinambungan dan otonom serta memilki fungsi menjaga keseimbangan terhadap
tatanan di dalam masyarakat.
Di Indonesia sendiri masyarakatnya memiliki dan terdapat beberapa
sistem hukum yang berlaku diantaranya seperti; hukum adat, hukum islam, dan
hukum nasional. Untuk sistem hukum naasional dan hukum Indonesia merupakan dua
hal yang memiliki perbedaan, dimana sistem hukum nasional memiliki arti sebagai
sistem hukum yang diterapkan oleh negaranya. Sedangkan sistem hukum Indinesia
adalah sistem yang merefleksikan berbagai jenis hukum yang berlaku di
masyarakat Indonesia. Adapun komponen sistem hukum yang ada di Indonesia
diataranya :
a)
legal structure,
b)
legal substance, dan
c)
legal culture
Pada
pembanguan hukum di Indonesia sebenarnya masih mengarah secara dominan dan
secara substansi saja,akan tetapi untuk struktur dan budaya masih minim dalam
mendapatkan sebuah perhatian, dan ternyata Indonesia pun masih belum mempunyai
sistem hukum nasional yang refresentatif. Maka agar dapat mewujudkan hukum
nasional yang merujuk kepada bentuk keadilan, diperlukan perkembangan budaya
hukum yang terdapat di seluruh lapisan masyarakat. Disamping penggalian hukum
yang terdapat di masyarakat diperlukan pula mengenai perilaku apaarat penegak
hukum untuk diperbaharui, sehingga bukan hanya hukumnya saja yang bersikap baik
melainkan dalam pelaksanaanyapun dapat berjalan dengan baik dan benar.
Sistem hukum di Indonesia dewasa ini
terbilang cukup bersifat unik karena karena sistem hukum tersebut yang dibangun
melalui sebuah proses penemuan, pengembangan, adaptasi, dan diskusi maupun
kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Bukan hanya dapat mengembangkan
karakteristik lokal melainkan untuk mengakomodasi prinsip umum yang secara
langsung dianut oleh masyarakat Internasional. Pencermatan pada kenyataan yang
nyata untuk sistem hukum di Indonesia dan sistem hukum yang didambakan maka
sebaiknya harus menjadi bahan pertimbangan untuk proses pembangunan hukum, yang
termasuk di dalamnya adalah pendidikan hukum untu para legislator yang
cukup handal dan para juris memiliki kemampuan yang sama-sama sangat
diperlukan. Akan tetapi ahli mana yang mempunyai nilai yang lebih dominan
diperlukan akan sungguh tentu berbeda. Dengan demikian komitmen dalam menegakan
supremasi hukum akan selalu di dengungkan, namun pada keberadaanhukum dan
sistem hukum sebenarnya bukanlah suatu karakteristik yang mendasar oleh
supremasi hukum. Jadi yang paling penting dan diutamakan adalah huku dan sistem
hukum bagi masyarakat.
B.
Ciri-ciri Sistem Hukum
Terkhusus
untuk di Indonesia sendiri mempunyai ciri sistem hukum sebagai berikut :
1.
Adanya unsur perintah, larangan, dan kebolehan
2.
Adanya sanksi yang tegas
3.
Adanya perintah dan larangan
4.
Perintah dan larangan harus ditaati
Sedangkan
ciri-ciri hukum antara lain;
1.
Terdapat perintah atau larangan
2.
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh tiap-tiap orang.
Setiap orang harus bertindak demikina untuk menjaga ketertiban dalam
bermasyarakat. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur hubungan antar orang yang satu denga yang lain yang
dapat disebut juga denga kaedah hukum yakni suatu peraturan keasyarakatan.
C.
Unsur-unsur Sistem Hukum Masyarakat indonesia
Unsur-unsur
hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi :
1.
Peratuaran yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat,
2.
Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara,
3.
Peraturan yang bersifat memaksa, dan
4.
Pearatuaran yang memiliki sanksi yang tegas
Sanksi
dapat dikenakan apabila melanggaranya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Maksud dari unsur-unsur hukum yang diterangkan
diatas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan-peraturan dalam kehidupan
bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwen ag yakni badan
legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....