Makalah Tentang Advokat
Pembahasan
A.
Pengertian
Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar
pengadilan,yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang-undang[1], jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien
adalah orang, badan hukum, atau kembaga lain menerima jasa hukum dari advokat.
Bantuan hukum adalah jasa hujum yang diberikan advokat secara Cuma-Cuma kepada
klien yang tidak mampu.[2]
Kata
advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu “ADVOCARE” yang
berarti to deffend, to call one said, to vouch or to warrant.Sedangkan
dalam bahasa Inggris disebut “ADVOCATE” yang berarti to speakin
favorof or defend by argument, to support, indicate or recommand publicly.
Dalam bahasa Belandajuga disebutkan bahwa advokat berasal dari kata “ADVOCAAT”
yakni seorang yang telah resmi dianggakat dalam profesinya sebagai Meester in de Rechten (Mr).
Di Indonesia
sendiri, muncul penamaan-penamaan yang berkaitan dengan profesi advokat ini
diantaranya lawyer, pengacara, barrister, penasehat hukum, dan konsultan hukum.
Variasi dari penamaan-penamaan tersebut dikarenakan dalam undang-undang memakai
istilah yang berbeda-beda, misalkan
dalam undang-undang no.1 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) mengunakan istilah
penasehat hukum, sedangkan dengan disahkannya undang-undang no.18 tahun 2003
tentng advokat, maka seluruh penamaan yang berhubungan dengan dengan konteks
pembelaan baik didalam ataupun diluar persidangan telah disatukan menjadi
“advokat”, sehingga semua penamaan yang lain sudh tidak dipakai lagi.
Sedangkan menurut
Kode Etik Advokat ( disahkan tahun 23 mei tahun 2002 ), advokat adalah orang
yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang
memenuhi persyaratan bedasarkan undan-undang yang berlaku, baik sebagai
advokat, pengacara,penasehat hukum, pengacara praktek, ataupun sebgai konsultan
hukum.
Dalam hal ini
seorang advokat selain memberikan bantuan hukum diluar pengadilan, berupa
konsultasi hukum, negosiasi,maupundalamhal pembuatan perjanjian kontrak-kontrak
dagang ataupun melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum dari
klien baik orang maupun lembaga atau badan hukum yang menerima jasa hukum dari
advokat.
B.
Fungsi dan peranan advokat dalam
proses penegakan hukum
Peran dan fungsi
advokat tidak akan lepas dari yang namanya penegakan hukum, khususnya di
Indonesia. Pola penegakan hukum dipengaruhi oleh tingkat perkembangan
masyarakat, tempat hukum itu berlaku atau diberlakukan (locus tempus).
Dalam masyarakat yang sederhana,pola penegakan hukumnya dilaksanakan
berdasarkan mekanisme dan prosedur yang sedehana pula, namun dalam perkembangan
masyarakat yang modern atau bisa dikatakan sedikit lebih maju perkembangannya
yang memiliki tingkat rasionalitas dan tingkat spesialisasi dan differensiasi
yang begitu tinggi,pengognisasian penegakan hukum menjadi lebih kompleks dan
birokratis dalam proses penegakan hukumnya.
Sebagai akibatnya,
penegakan hukum bukan lagi berbicara tentang orang yang menjadi apaarat penegak
hukum tersebut,tapi juga organisasi yang mengatur dan mengoprasionalisasikan
proses penegakan hukum tersebut. Secara sosiologis, ada suatu jenis hukum yang
mempunyai daya laku bisa lebih kuat dibanding hukum yang lain. Banyak didapati
hukum yang ada sebagai produk dari sebuah kekuasaan tidak sesuai dengan
kenyataanya dengan hukum yang nyata di masyarakat. Maka berdasarkan pada
fenomena tersebut, fungsi dan peranan advokat dalam upaya penegakan hukum
menurut ketentuan pasal 5 ayat (1) undang-undang no.18 tahun 2003 tentang advokat dan lainnya
adalah secara garis besar sebagai berikut:
1. Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang
dijaminoleh hukum dan peraturn perundang-undangan. Artinya profesi advokat bisa
disamakan dengan kedudukan penegak hukum
lainnya dalammenegakan hukum dan keadilan.
2. Memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang membutuhkan dengan
tidak boleh membedakan antara ras, suku, dan agama dalam melakukan praktek
penegakan hukum tersebut.
3. Menjunjung tinggi nilai keadilan dan morlitas serta kebenaran.
4. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
5.
Menjaga dan meningkatkan mutu
pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus menerus (continues
legal education) untuk memperluas wawasn keilmuannya.
6. Membela kepentingan klien (litigsi) diluar pengadilan dan
mewakili klien di muka pengadilan (legal representation).
7.
Memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (pro bono publico).
8.
Memberikan pelayanan hukum (legal
service), konsultasi hukum (legal consultation),nasehat hukum (legal
advice), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal
information), dan dan menyusun kontrak-kontrak atau perjanjian (legal
drafting).
9.
Memegang teguh sumpah advokat
dalam rangka menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran.
10.
Melindungi dan memelihara
kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
11.
Menjaga hubungan baik dengan klien
maupun dengan teman sejawat.
12.
Memelihara persatuan dan kesatuan
advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat.
13.
Menangani perkara-perkara sesuai
dengan kode etik advokat, baik secara nasional mauoun internasional.
14.
Mencegah penyalahgunaan keahlian
dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan
etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat.
C.
Pemahaman Masyarakat
Tentang Jasa Advokat
Penggunaan jasa
advokat tidak hanya diperlukan seseorang ketika menghadapi masalah hukum.
Terkadang, masyarakat borjius atau kalangan atas, memiliki pengacara atau
advokat pribadi. Bahkan, tidak jarang para pengacara atau advokat sering
dipakai sebagai juru bicara seseorang. Proses memilih advokat atau pengacara
sesuai dengan kebutuhan hukumnya hampir sama dengan proses memilih dokter,
akuntan, notaris, arsitek, dan pekerja propesianal lainnya.[3]
Perlu kehati-hatian
dan ketelitian klien dalam memilih jasa perizinan dan menentukan advokat atau
pengacara untuk menangani urusan hukumnya, beberapa petunjuk dapat dijalankan.[4]
1.
Pastikan bahwa advokat atau
pengacara tersebut benar-benar merupakan advokat atau pengacara resmi yang
memiliki izin praktik yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau
“porkot”.
2.
Pastikan bahwa advokat atau
pengacara memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.
3.
Pastikan bahwa advokat atau
pengacara tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam
kasus yang ditangani.
4.
Pastikan bahwa advokat atau
pengacara tidak akan melakukan kerjasama dengan pihak lawan atau advolat/pemgacara
pihak lawan.
5.
Pastikan bahwa advokat atau
pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam keadvokatan
atau pengacaraan (perusahaan konsultan atau kantor konsultan), termasuk
menyangkut etika, moral, dan kejujurannya.
6.
Pastikan bahwa advokat atau
pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktik hukum.
7.
Pastikan bahwa advokat atau
pengacara adalah tipe pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya
serta benar-benar bekerja demi kepentingan kliennya.
8.
Jika merasa ragu terhadap
kredibilitas seorang advokat atau pengacara, mintkanlah fotokopi izin praktik
advokat yang bersangkutan (berwarna merah) yang diterbitkan oleh Komite Kerja
Advokat Indonesia, bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang advokat
atau pengacara tersebut langsung kepada asosiasi-asosiasi advokat atau
pengacara resmi yang diakui oleh undang-undang, yaitu Persatuan Advokat
Indinesia (PERADI), Kongres Advokat Indinesia (KAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN),
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
HimpunanAdvokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia
(SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM),
dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
9.
Jika diperlukan tidak sepantasnya
oleh oknum advokat atau pengacara, laporkan yang bersangkutan kepada Dewan
Kehormatan Profesi Advokatyang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN), ), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
(IPHI), HimpunanAdvokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara
Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
D.
Sistem Tarif Dan Kode Etik
Advokat
Jasa advokat
merupakan jasa yang memberikanperlindungan hukum dan pendampingan hukum kepada
klien yang dihadapkan pada sebuah masalah hukum, pembayaran terhadap jasa
advokat dilakukan oleh klien yang menggunakan jasa advokat tersebut dengan
jumlah atau nominal yang telah disepakati . ini sesuai dengan isi UU No. 18
Tahun 2003tentang advokat pasal 1 ayat 7, yang menyebutkan bahwa, “Honorarium
adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan
kesepakatan dengan klien”. Juga disebutkan dalam pasal 1 poin (f)dalam Kode
Etik Advokat Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena tidak adanya standarisasi
baku yang mengatur batas munimal dan maksimal jumlah bayaran jasa advokat. Para
advokat biasanya mengenakan tarif yang dianggap pantas oleh kedua belah pihak,
atau mungkin kisaran yang dianggap pantas menurut kantor advokat yang
bersangkutan.[5]
Dalam dunia advokat
dikenal dengan lima metode pembayaran jasa advokat.
1.
Pembayaran borongan (contract
fee). Advokat memperoleh bayaran yang sudah ditentukan besarnya hingga
perkara tersebut tuntas ditangani, diluar honorarium keberhasilan menangani
perkara (success fee). Jadi, kalah atau menang dalam menangani suatu
perkara, advokat tetap menerima honorarium sebesar yang telah disepakati, baik
tatacara maupun pembayarannya.
2.
Pembayaran berdasarkan porsi (contingent
fees). Advokat menerima bagian dari hasil yang dimenangkan oleh klien pada
suatu sengketa hukum. Akan tetapi, advokat hanya akan menerima bagian jika ia
berhasil memenangkan perkara tersebut (success fee). Jika tidak
berhasil, dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya operasional yang
telah dikeluarkannya.
3.
Pembayaran perjam (hourly rate).
Cara pembayaran ini seperti ini dilakukan untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil.
Jika metode ini yang digunakan, saat calon klien menggadakan pembicaraan dengan
calon advokat yang dipilih, klien harus terlebih dahulu menanyakan tarif
advokat perjam dan waktu minimum pemakaian jasanya. Kebanyakan advokat
menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 menit. Metode ini
kurang cocok untuk perkara litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui
proses di Pengadilan/Kepolisian/Kejaksaan) yang besar dan membutuhkan waktu
yang lama untuk penanganannya.
4.
Pembayaran di tetapkan (fixed
rate). Advokat yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya
menentukan sistem pembayaran tetap. Sistem ini tidak dipakai untuk pelayanan
jasa dalam lingkup litigasi. Sistem ini, biasanya diterapkan pada pemanfaatan
jasa oleh bisnis kecil. Contohnya, seorang advokat menetapkan pembayaran untuk
menghasilkan suatu kontrak atau dokumen.
5.
Pembayaran berkala (retainer).
Jika seorang advokat menggunakan sistem pembayaran berkala, klien membayar
secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran perbulan sebelum
berbagai jasa hukum diterima oleh klien (pembayaran didepan) dan harus
diperinci untuk disepakati bersama.[6]
E.
Hubungan Kode Etik Dan
Undang –Undang Advokat
Dalam organisasi
advokat yang diakui oleh undang-undang terdapat dewan kehormatan. Dewan
kehormatan inilah yang berperan untuk memberikan sanksi kepada seorang advokat
yang melanggar kode etik. Sejauh ini, peranan Dewan Kehormatan dipandang cukup
efektif.[7]
Sering terjadi
pandangan buruk di masyarakat terhadap seorang advokat yang membela seorang
klien yang dimata masyarakat telah dinyatakan bersalah atas suatu kasus. Tidak
jarang masyarakat mencemooh advokat yang menjadi kuasa hukum terdakwa. Dari
sudut UU No. 18 Tahun 2003, hal ini dapat dimungkinkan. Sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 15 UU No. 18 tahun 2003. Disebutkan pula dalam pasal 18
ayat 2 bahwa advokat tidak dapat diidentikan dengan klien yang sedang
dibelanya.
Seorang advokat
tidak dapat membela seorang klien yang telah nyata-nyata bersalah agar
dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi semata-mata enjadi penasihat atau
pendamping tersangka di muka Pengadilan. Di sini, advokat bertugas untuk
mendampingi agar hak-hak yang dimiliki tersangka tidak dilanggar. Hal ini
karena tidak jarang seorang tersangka di perlakukan semena-mena oleh oknum yang
tidak bertanggungjawab. Akan tetapi, seorang advokat berhak untuk menolak
pendampingan hukum kepada seorang klien dengan alasan bertentangan dengan hati
nurani advokat, tetapi tidak diperkenankan karena alasan perbedaan agama, suku,
kepercayaan, keturunan, dan sebagainya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3
pion (a) Kode Etik Advokat Indonesia. Pendampingan hukum yang dilakukan oleh
seorang advokat sesuai dengan UU No. 18 tahun 2003 dan kode etik advokat
indonesia, bebas kepada siapapun tanpa membedakan agama, kepercayaan, dan
sebagainya.
Dalam melaksanakan
profsinya, seorang advokat memiliki aturan atau norma yang harus dipatuhi,
yaitu berupa kode etik. Kode etik advokat merupakan hukum tertinggi dalam
menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi, tetapi membebankan kewajiban
kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan
profesinya, baik pada klien, pengadilan, teman sejawat, negara atau masyarakat,
dan terutama kepada dirinya sendiri.
BAB
IV
Kesimpulan
Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar
pengadilan,yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang-undang ,adapun
peran dan fungsi advokat tidak akan lepas dari yang namanya penegakan hukum
karena advokat merupakan satu dari empat catur wangsa penegakan hukum selain
dari hakim, jaksa dan polisi.
Pemahaman
masyarakat terhadap advokat itu sendiri sangatlah penting, karena dapat
membantu masyarakat yang awam terhadap hukum, membantu untuk nyelesaikan
perkara dan karena kebutuhan masyarakat sesuai dengan kebutuhan hukumnya hampir
sama dengan proses memilih jasa profesi lainnya seperti membutuhkan jsa dokter,
guru, arsitek, konsultan, notaris dan lain-lain.
Profesi advokat
sudah diatur dalam undang-undang telah diatur dalam undang-undang nomer 18
tahun 2003 dan pengaturan tentang kode etik advokat yang disahkan pada tanggal
23 mei tahun 2002 didalamnya mengatur jug mengenai pelanggaran dan sanksi yang
di berikan kepada advokat yang melanggar tersebut seperti sanksi-sanksi hukuman
sebagaimana tertuang dalam pasal 16 kode etik advokat berupa peringatan biasa,
peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan pemecatan
dari keanggotaan organisasi profesi.
Dalam organisasi
advokat yang diakui oleh undang-undang terdapat dewan kehormatan. Dewan
kehormatan inilah yang berperan untuk memberikan sanksi kepada seorang advokat
yang melanggar kode etik. Sejauh ini, peranan Dewan Kehormatan dipandang cukup
efektif. Kode etik advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi,
yang menjamin dan melindungi, tetapi membebankan kewajiban kepada setiap
advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik
pada klien, pengadilan, teman sejawat, negara atau masyarakat, dan terutama
kepada dirinya sendiri. Jadi dalam hal ini hubungan antara undang-undang yang
mengatur tentang advokat berkesinambungan dengan kode etik advokat yang
mengatur tata cara bagaimana advokat itu bekerja sesuai dengan aturan-aturan
yang ada dalam kode etik tersebut agar apa yang dialkukan tidak melenceng jauh
dari apa yang telah diatur dan ditetapkan.
Daftar
Pustaka
1.
Undang-undang nomor 18 tahun 2003
tentang Advokat
2.
Luhut
M.P Pangaribuan. Advokat dalam Contempt of Court Satu Proses di Dewan
Kehormatan Profesi. Dalam Amir Syamsuddin. Tanggung jawab Profesi danEtika
Advokat. Di : http//:Click-gtg.blogspot.com/2017/03
3.
Sidarta. Moralitas Profesi
Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung ;Refika Aditama. 2006
4.
Nuh, Muhammad. Etika Profesi
Hukum.Bandung; CV Pustaka Setia. 2011.
5.
Nasution, M.Irsan. Buku Daras
Etika Profesi Hukum. Bandung. 2017
6.
Rahardi, Kunjana. Bahasa
Indonesia Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta; Erlangga.2009
Foot
noter
[1].Luhut M.P Pangaribuan. Advokat dalam
Contempt of Court Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi. Dalam Amir
Syamsuddin. Tanggung jawabProfesi danEtika Advokat. Di :
http//:Click-gtg.blogspot.com/2017/03
[2].Kunjana Rahardi, Bahasa Indonesia Untuk
Perguruan Tinggi. Jakarta; Erlangga.2009 hal. 144
[3].Undang-undang nomor18 tahun 2003
[4].M. Irsan Nasution, Buku Daras Etika
Profesi Hukum, Bandung, Hlm 48
[5].Muhammad Nuh S.H, M.H, Etika Profesi
Hukum. Bandung, CV Pustaka Setia, 2011. Hlm 274
[6].Ibid, hlm 275
[7].Muhammad Nuh S.H, M.H, Etika Profesi
Hukum, Bandung, CV Pustaka Setia, 2011. Hlm 276
[8].Ibid, hlm 278
[9].Ibid, hlm 279
[1] .Undang-undang nomor18 tahun 2003
[2] M. Irsan Nasution, Buku Daras Etika Profesi Hukum, Bandung, Hlm 48
[3] Muhammad Nuh S.H, M.H, Etika Profesi Hukum, Bandung, CV Pustaka Setia,
2011. Hlm 274
[4] Ibid, hlm 275
[5] Muhammad Nuh S.H, M.H, Etika Profesi Hukum, Bandung, CV Pustaka Setia,
2011. Hlm 276
[6] Ibid, hlm 278
[7] Ibid, hlm 279
Ini sangat membantu, terimakasih
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....