Analisis Putusan nomor 156/Pdt.P/2010/PN.Ska. tentang Penetapan Perkawinan Beda Agama
Analisis Putusan nomor 156/Pdt.P/2010/PN.Ska. tentang Penetapan Perkawinan Beda Agama Abstrak Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalamdan kuat sebagai sebuah penghubung antara seorang pria dan seorang wanita dalam membentuk suatu rumah tangga atau keluarga. Oleh sebab itu, maka dalam membentuk suatu keluarga tersebut membutuhkan suatu komitmen yang kuat diantara kedua belah pihak tersebut. Sehingga dalam hal ini dalam Undang-undang perkawinan nomor.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan ” Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.( Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) Landasan hukum agama dalam menjalankan sebuah perkawinan dapat menjadi sangat penting dalam undang-undang tersebut, karena penentuan diperbolehkan atau tidaknyasuatu perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini juga berarti bahwaperkawinan yang dilarang menurut agama maka seharusnya tidak boleh juga menurut negara. ...